Berita > PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru
PDM Kota Pekanbaru Tegaskan Pembahasan RKAS Sekolah Muhammadiyah dilakukan Majelis Dikdasmen Penyelanggara

Rapat Rutin PDM Kota Pekanbaru dengan Majelis Dikdasmen dan PNF PDM
PEKANBARU, Muhammadiyahpekanbaru.com - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru mengingatkan agar seluruh sekolah Muhammadiyah di Kota Pekanbaru menyusun dan membahas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/RKAM) mengacu kepada Keputusan PDM Kota Pekanbaru Nomor 036/KEP/III.0/B/2024. Keputusan tersebut mengatur secara rinci teknis penyusunan, pengesahan, dan pelaporan RKAS/RKAM bagi seluruh sekolah Muhammadiyah di Kota Pekanbaru.
Ketua PDM Kota Pekanbaru, Jabarullah, saat meninjau pembahasan RKAS SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru di sekretariat Majelis Dikdasmen dan PNF PDM pada Rabu (06/08/2025), menegaskan bahwa Juknis Penyusunan dan Pengesahan RKAS yang diterbitkan PDM Kota Pekanbaru berlaku bagi semua jenjang pendidikan Muhammadiyah mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMK/MA Muhammadiyah di Pekanbaru, baik yang diselenggarakan oleh daerah, cabang, maupun ranting. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi SMK Taruna Muhammadiyah Okura karena sekolah tersebut berada di bawah penyelenggaraan wilayah dan SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru yang masih dalam penyelenggaraan Muhammadiyah Pusat.
Lebih lanjut, Ketua PDM menekankan bahwa RKAS tahun pelajaran 2025–2026 harus memperhatikan kebutuhan anggaran untuk peningkatan mutu sekolah baik SDM maupun sarpras serta memprioritaskan kebutuhan anggaran untuk implementasi Kurikulum ISMUBA (Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab) serta pembinaan tiga organisasi otonom (ortom) wajib di sekolah, yakni Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Hizbul Wathan (HW), dan Tapak Suci Putera Muhammadiyah (TSPM).
“Penerapan Kurikulum ISMUBA harus dimaksimalkan oleh seluruh sekolah Muhammadiyah karena ini merupakan ciri khusus dan keunggulan pendidikan Muhammadiyah,” ujar Jabarullah.
Selain itu, Jabarullah mengingatkan agar penyusunan RKAS/RKAM memperhatikan prinsip-prinsip yang fundamental, yaitu harus realistis, prioritas, terukur, efektif, efisien, dan surplus, agar penggunaan anggaran dapat memberikan hasil optimal dan keberlanjutan bagi sekolah.
Kemudian, Jabarullah menekankan pentingnya menghormati peran pimpinan penyelenggara karena merekalah yang telah berusaha keras mendirikan sekolah, mulai dari kondisi biaya sekolah nol (0) dan penyelenggara memberikan subsidi selama beberapa tahun, hingga akhirnya sekolah tersebut dapat mandiri secara finansial. Ia mengajak semua pihak untuk taat pada aturan sesuai dengan hirarkinya.
“Sebagaimana kami pahami, pendirian, penyelenggaraan, dan pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), khususnya sekolah dan madrasah di Muhammadiyah lebih menggunakan pendekatan bottom-up, yaitu kebijakan dan usaha yang bersumber dari tingkat lokal dan usulan dari bawah, bukan semata-mata kebijakan top-down (dari atas), seperti yang biasa diterapkan dalam pemerintahan,” jelas Ketua PDM Pekanbaru.
Terkait kewenangan penyelenggaraan jenjang SLTA Muhammadiyah, Jabarullah merujuk pada Peraturan PP Muhammadiyah Nomor 3/Per/I.0/B/2012 yang mengatur terkait tugas dan kewenangan Majelis Dikdasmen, terutama Pasal 5 ayat (9), yang mengatur Majelis tingkat daerah sebagai penyelenggara memiliki kewenangan melaksanakan pengelolaan amal usaha pendidikan, termasuk perencanaan, pembimbingan, dan pengawasan.