Berita > Berita

Marak Kecurangan, Wapres RI dan Menko PMK Muhadjir Effendy Desak Bentuk Satgas PPDB

Marak Kecurangan, Wapres RI dan Menko PMK Muhadjir Effendy Desak Bentuk Satgas PPDB

Wapres RI Ma'ruf Amin dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

JAKARTA, MuhammadiyahPekanbaru.com - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma'ruf Amin menanggapi soal wacana pembentukan satuan tugas (satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Menurutnya, upaya tersebut dapat menepis kecurangan yang mungkin terjadi.

"Supaya pengawasannya lebih ketat, jadi lebih fokus untuk mengamati (proses PPDB) dan supaya membuat pihak yang akan melakukan [kecurangan tidak berani] karena sudah ada satgasnya," ujarnya, dilansir dari laman wapresri.go.if Kamis (4/7/2024).

Ia ingin-ingin para peserta atau panitia PPDB tak melakukan pengecekan. Ia mengajak siswa dan orang tua untuk mengikuti proses PPDB secara tertib.

Jikalau suatu saat kejanggalan dalam PPDB ditemukan, Ma'ruf menekankan pembentukan satgas tak ada salahnya. Setidaknya, pembentukan satgas ini dapat mengawasi PPDB secara berkelanjutan.

"Soal satgas PPDB, kalau memang dengan pengawasannya tidak juga berhasil, masih saja terjadi (kecurangan), saya kira tidak salah jadi (pembentukan) satgas itu ya," kata wapres.

Pembentukan satgas PPDB sebelumnya diusulkan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Mantan Mendikbud tersebut menyebut satgas akan melibatkan Menteri Pendidikan hingga Kejaksaan Agung.

"Yang sudah kita usulkan itu di tingkat pusat Kejaksaan Agung, Kapolri, Mendagri, Kementerian teknis pak Mendikbud dan pak Menteri Agama," tuturnya.

Muhadjir telah menyampaikannya langsung kepada Presiden Jokowi dan tinggal menunggu persetujuan. Setelah satgas resmi dibentuk, Muhadjir dan pihak lainnya akan segera menyisir naskah PPDB yang ada.

"Mudah-mudahan kalau Pak Presiden sudah menyetujui, sudah ada satgas, kita akan sisir betul itu penyimpangan-penyimpangan," katanya.

Ia mengatakan pemerintah pusat nantinya akan memberikan arahan kepada satgas. Sementara pelaksanaannya akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

"Pusat hanya mengendalikan dan mengarahkan, tetapi implementasinya terpusat pada masing-masing daerah, karena nanti kalau ada penyeleksi-penyeleksi di PPDB itu yang bertanggung jawab harus pemerintah daerah," katanya.***

Editor: Alseptri Ady